BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan pidato visi misi Capres Nomor Urut 02 itu tak melanggar aturan pemilu soal blocking time meski disiarkan sejumlah televisi nasional.

Beritainternusa.com,Jakarta –  Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo  Subianto  -Sandiaga Uno,Ferdinand Hutahean, menyebut pidato visi misi Capres Nomor Urut 02 itu tidak melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) soal blocking time meski disiarkan langsung di sejumlah televisi nasional.

Ferdinand mengatakan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan tersebut karena BPN tidak meminta waktu (blocking time) kepada pihak televisi untuk menayangkan penyampaian visi misi tersebut.

“Ya tentu kita tahu lah yang kita lakukan tidak melanggar aturan. Kita sudah yakini tidak melanggar aturan,” ujar Ferdinand di Jakarta Convetion Center, Senin (14/1).

Ferdinand juga mengatakan bahwa, “Kami tidak melakukan blocking time jadi kalau ada media yang menyiarkan saya pikir tidak ada masalah.”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal tahapan kampanye Pemilu 2019 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa capres dan cawapres boleh berkampanye di media massa pada 24 Maret – 13 April mendatang. Setelah itu, diberlakukan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 17 April.

Namun menurut dia, Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo juga menyampaikan visi misi melalui media massa.

“Meski dibungkus dengan judul visi presiden, kami anggap itu visi misi capres. Kami juga tidak tahu apakah beliau melakukan blocking time terhadap televisi atau tidak,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh penyelenggara Pemilu terkait pidato visi misi Prabowo tersebut.

“Kami tidak khawatir walau nanti ada bawaslu yang memeriksa dan minta keterangan dari kami,” ucap Ferdinand.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here