Saya mau sarankan kepada bapak Moeldoko, yang baik hati dan terhormat cari ahli hukum di dalam kantornya dan baca undang-undang no 39 Tahun 99 Pasal 1 angka 6 baca di situ apa yang dimaksud pelanggaran HAM
Beritainternusa.com,Jakarta – Kuasa Hukum Novel Bawesdan , Haris Azhar, mempertanyakan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko perihal kasus kliennya bukan pelanggaran HAM. Menurut Haris, Moeldoko harus mempunyai ahli hukum di belakangnya.
“Saya mau sarankan kepada bapak Moeldoko, yang baik hati dan terhormat cari ahli hukum di dalam kantornya dan baca undang-undang no 39 Tahun 99 Pasal 1 angka 6 baca di situ apa yang dimaksud pelanggaran HAM,” katanya di kantor MMD Initiative, Senen,Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Haris menjelaskan, ada dua unsur penting dalam ayat tersebut. Pertama, ada hak-hak yang dilanggar padahal hak tersebut dijamin oleh UU. Lalu, adanya ancaman yang tidak mendapatkan keadilan.
“Pelanggaran HAM menurut pasal tersebut angkat tersebut ada dua unsur penting. Dia melanggar hak-hak yang dijamin undang-undang nomor 39 yang mana dalam kasus Novel dia terlanggar haknya, dan unsur kedua dalam pasal tersebut berterancam atau berterbukti tidak mendapatkan keadilan atau upaya penyelesaian nah Novel nih,” bebernya.
“Jadi kalau dibilang bukan pelanggaran HAM baca pasal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi –Ma’ruf Amin , Moeldoko, mengaku sudah mengantisipasi pertanyaan terkait isu pelanggaran HAM dalam debat tahap pertama pilpres 2019 . Salah satu isu pelanggaran HAM diantisipasi terkait kasus penyiraman air keras dialami penyidik KPK, Novel Bawesdan.
Kasus teror fisik dialami Novel itu rencananya bakal diangkat kubu Prabowo-Sandiaga dalam debat perdana dengan tema hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Namun, Moeldoko, menegaskan kasus dialami Novel tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
“Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila abuse of power. Terus ada genocide tersistem. Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat,” ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, kasus Novel masuk dalam kriminal murni. Hanya saja, kata Moeldoko, pelaku penyerang Novel belum terungkap.
“Dalam konteks ini adalah konteks kriminal murni. Hanya persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan. Apa itu abuse of power? Bukan. Konteksnya di situ,” kata Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan ini.