Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menentukan kelanjutan perkara Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan terkait dengan pose dua jari yang diacungkan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Desember lalu.
Hal tersebut mereka sampaikan untuk menjawab pertanyaan beberapa anggota DPR saat Bawaslu, KPU dan Kemendagri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
“Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/1).
Abhan menyatakan Bawaslu tidak bermaksud untuk memperlambat maupun berusaha menggiring opini publik dalam penanganan perkara Anies.
“Kami tidak dalam konteks untuk memperpanjang ataupun membuat opini, tetapi masih dalam range waktu kami untuk melakukan klarifikasi dan menemukan alat-alat bukti yang ada,” kata Abhan.

Hingga saat ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bogor yang menangani perkara ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas untuk klarifikasi. Anies pun telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi, dan kasus ini sebetulnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Cuma yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di periksa di Bawaslu RI karena soal jarak waktu tempat,” kata dia.
Bawaslu Kabupaten Bogor sebelumnya menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Anies di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.
Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.