Beritainternusa.com,Jakarta -Anggota nonaktif Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bakal menggugat kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD ke mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1). Hemas berharap dualisme kepemimpinan DPD segera diputuskan oleh MK.
“Saya kira ini yang harus saya sampaikan ke Presiden bahwa kami akan masuk ke MK,” kata Hemas usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1).
Hemas menyatakan Jokowi mendukung langkah dirinya menggugat kepemimpinan OSO ke MK. Menurut Hemas, Jokowi ingin masalah dualisme kepemimpinan di DPD bisa terselesaikan lewat jalan konstitusional.
“Malah beliau (Presiden Jokowi) setuju dan mendorong supaya semua terselesaikan di MK,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hemas Irmanputra Sidin menyatakan pihaknya bakal memasukkan gugatan tersebut siang ini ke MK. Pihaknya melayangkan gugatan karena ada dualisme kepemimpinan di DPD.
Dualisme ini antara kepemimpinan Hemas dan Farouk Muhammad periode 2014-2019 dengan kepemimpinan OSO bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis memimpin DPD periode 2017-2019 selepas disepakati masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
“Kita mau minta Mahkamah Konstitusi (memutuskan kepemimpinan) lembaga negara dua ini yang berwenang dan sah menjalankan tugasnya, kewenangan konstitusional DPD,” kata Irmanputra.
Menurut Irmanputra, Jokowi sangat mendukung langkah pihaknya menggugat kepemimpinan OSO ke MK agar ada kejelasan di senator itu. Pasalnya, kata Irmanputra polemik kepemimpinan di DPD akan mengganggu hubungan kerja dengan DPR maupun Presiden.
“Presiden tadi sangat mendukung dan mengharapkan agar ada kepastian konstitusional terhadap lembaga negara DPD ini,” ujarnya.