Anies Baswedan mengatakan dengan mengenakan pakaian dinas di Reuni Aksi 212, maka menunjukkan kehadirannya dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Beritainternusa.com,Jakarta– Anies Bawesdan  mengaku telah melaporkan sejumlah gratifikasi yang dia terima selama menjabat Gubernur DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp23 miliar.

“Kalau nilainya Rp23 miliar dengan jumlah laporan sebanyak 300 laporan lebih,” kata Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Anies mengungkapkan salah satu gratifikasi yang ia laporkan adalah tongkat yang diberikan oleh ulama asal Ghana. Tongkat tersebut diketahui telah dilaporkan Anies ke KPK pada Agustus lalu.

“Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Seperti tongkat itu, tapi akhirnya diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov,” ujarnya.

Anies menuturkan budaya pelaporan gratifikasi itu telah diterapkan oleh seluruh pejabat dan jajaran lingkungan Pemprov DKI.

Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan setiap ruangan di lingkungan Pemprov DKI telah disediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi tersebut. Dengan begitu, saat ada penerimaan gratifikasi bisa langsung segera dilaporkan.

“Itu sudah jadi SOP, apapun yang diterima langsung diproses nanti dilakuakn evaluasinya oleh KPK dan ada tim khusus, karena dengan adanya unit khusus itulah jadi mudah untuk melaporkan,” tutur Anies.

Di sisi lain, Pemprov DKI menerima penghargaan dari KPK terkait laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), gratifikasi, aplikasi pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexsander Maruata, dan Saut Sitomorang.

“Ini adalah penghargaan untuk semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia,” ucap Anies.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here