Ketua Muda Pidana MA, Suhadi.

Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) bakal mengambil tindakan tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/11) dan Rabu (28/11).

Ketua Muda Pidana MA Suhadi mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara hakim dan panitera tersebut saat menyandang status tersangka.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu sudah diberhentikan permanen,” ujar Suhadi saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).

Suhadi mengatakan masih menunggu informasi langsung dari KPK sebelum melakukan tindak lanjut.

Dia juga mengatakan MA akan melakukan evaluasi menyeluruh. Pasalnya OTT kali ini merupakan penangkapan hakim yang kedua puluh kali.

MA akan mengkaji ulang seluruh peraturan, tata tertib, dan kebijakan-kebijakan terkait profesionalisme hakim. Suhadi mengakui selama ini kebijakan-kebijakan itu belum efektif.

“Ya seperti itu, kan sudah jelas di situ ada pengawasan melekat dari atasan langsung. Kemudian kalau hakim ada tata cara, disiplin hakim dalam menjalankan tugasnya,” tutur dia.

Suhadi juga membuka kemungkinan MA untuk memeriksa atasan para hakim yang terciduk KPK.

“Nanti kita lihat dulu karena kan belum jelas kasusnya bagaimana, siapa orangnya, dan kapasitasnya sebagai apa,” tambahnya.

KPK mengamankan enam orang hakim dan panitera PN Jaksel dalam OTT pada Selasa (27/11) dan Rabu (28/11). KPK juga mengamankan sekitar Sin$45 ribu sebagai barang bukti.

Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun pimpinan KPK belum mau merilis identitas pihak-pihak yang terjaring OTT itu.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here