Jogja.beritainternusa.com,
Wijayanti, SH, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Wonosari saat di konfirmasi mengenai hukuman yang akan di jatuhkan kepada pelaku hanya menjawab “, Kita kenakan Undang -Undang Perlindungan anak “.Jelasnya.
Hakim ketua Husnul Khotimah, S. H, M. H, menjelaskan ,”Saksi yang jadi korban ini tidak mungkin di hadirkan karena sakit serta penyandang disabilitas oleh karena itu Hakim yang harus turun ke bawah guna lakukan pemeriksaan dan mengecek kebenaran alasan tidak bisa hadirnya dalam persidangan”.pungkasnya Hakim juga menambahkan kalau terdakwa membantah akan kembali memeriksa namun jika sudah mengaku buat apa turun kelapangan.
Pewarta : Supriyanto