Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto,.

Beritainternusa.com,Jakarta –  Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo  menyebut perkembangan demokrasi Indonesia saat ini bukan maju, alih-alih itu justru demokrasi di negara ini mengalami stunting atau pengerdilan.

Cirinya, kata Prabowo, pertama, banyaknya orang-orang yang beropini di dunia maya justru malah diburu dan dipersekusi.

“Sangat menyedihkan, bahwa perkembangan demokrasi Indonesia mengalami bentuk pengkerdilan, orang beropini kadang justru malah diburu ramai-ramai di medsos,” kata Prabowo saat menyampaikan pidato dalam acara Indonesia Economic Forum yang digelar di Shangri La Hotel, Jakarta, Rabu (21/11).

Kedua, dia mencontohkan banyak ulama yang tak lagi diizinkan berceramah karena dicap sebagai kaum ekstrimis. Hal ini, kata Prabowo, sangat menyedihkan, sebagai negara demokrasi Indonesia justru melanggar hak-hak dasar negara.

Ketiga, pemberian label antidemokrasi kepada pihak tertentu. Dalam kesempatan itu, Prabowo juga sempat ‘curhat’ soal dirinya yang diberi label sebagai pendukung ISIS yang berjuang untuk mengkhilafahkan negara. Padahal, kata dia, tuduhan-tuduhan itu jauh panggang dari api.

“Saya sendiri telah diberi label sebagai pendukung ISIS yang berjuang untuk kekhalifahan. Jenis tuduhan seperti ini betul-betul bertentangan dengan kenyataan yang ada. Saya memimpin partai yang multiras. Sumpah partai saya adalah untuk membela Pancasila, semua ras dan semua agama,” kata Prabowo.

Keempat, lanjut Prabowo, hak demokrasi rakyat yang hilang dalam Pemilu karena saat ini masih ada 30 juta nama yang diprediksi tak bisa mencoblos pada April 2019.

“Ada juga kontroversi soal 30 juta nama tidak bisa [nyoblos], itu pelanggaran. Ini merupakan penghinaan terhadap demokrasi,” cetusnya.

“Saya hanya mengingatkan semuanya bisa menjalankan roda demokrasi yang baik, mari kita menghargai dan bermain sesuai aturan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada 31.975.830 data pemilih yang tidak sinkron antara data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berjanji menindaklanjutinya dan mendirikan 69.834 posko layanan gerakan melindungi hak pilih. Tujuannya, pendataan pemilih sekaligus lokasi pengecekan status data pemilih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here