Beritainternusa.com,Jakarta – Khofifah Indar Parawansa enggan mengomentari polemik antara Maruf Amin dengan sejumlah warga disabilitas. Namun, dia tidak setuju dengan penggunaan terminologi negatif.

“Aku jangan disuruh komentar itu. Lebih baik tim resmi (yang menanggapi),” katanya di Gor C-Tra, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Kamis (15/11).

“Saya cukup banyak berkomunikasi berinteraksi kepada perluasan akses teman disabilitas. Teman-teman lihat track record saya saja (semasa menjabat Menteri Sosial). Saya Sangat friendly dan buka banyak akses untuk teman difabel,” lanjutnya.

Secara aturan pun Khofifah menyatakan bahwa penyandang disabilitas awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/1997 tentang penyandang cacat. Namun seiring berjalannya waktu undang-undang itu direvisi dan berganti menjadi undang-undang disabilitas.

Revisi ini pun upaya dan dorongan agar stigma yang dilabelkan kepada orang dengan keterbatasan dihapuskan. Kata cacat berganti menjadi disabilitas yang dinilai lebih manusiawi.

Untuk itu, Khofifah tidak setuju dengan adanya penggunaan dan terminologi negatif yang mengarah kepada masyarakat disabilitas.

“Kalau itu iya (jangan menggunakan istilah negatif), makanya dulu undang-undangnya penyandang cacat, lalu seiring ada perspektif dunia, tentang hak asasi, hak mendapat akses lalu ada revisi undang-undang itu menjadi undang-undang penyandang disabilitas,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here