Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.

Beritainternusa.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para saksi kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hal ini diminta karena lembaga antirasuah menemukan keterangan tidak sinkron antara para saksi yang berasal dari pejabat dan pegawai Lippo Group.

“KPK menghimbau agar para saksi ini jujur ketika memberikan keterangan sebenarnya. Jangan ada yang disembunyikan apalagi keterangan palsu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).

Febri mengatakan para saksi yang tak jujur dalam memberikan keterangan bisa diancam pidana dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Febri, ancaman pidana dalam pasal tersebut cukup berat, mulai dari 3 sampai dengan 12 tahun penjara. KPK, kata Febri pernah menggunakan pasal tersebut kepada seorang saksi yang memberikan keterangan palsu pada kasus korupsi e-KTP.

“Jadi kami harap ini tidak perlu terjadi. Kami imbau untuk saksi terutama saksi-saksi dari pihak Lippo Group sekitar 40 orang tersebut,” ujarnya.

“Kami imbau kalau ada saksi saksi yang diperiksa oleh KPK, selain hadir juga harus memberikan keterangan secara benar,” kata Febri melanjutkan.

Selain itu, Febri pun mengingatkan kepada semua pihak agar tak menghalangi penyidikan dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Menurut Febri, sama seperti kesaksian palsu, upaya menghalangi penyidikan juga bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

“Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang mencoba mempengaruhi keterangan saksi. Karena hal tersebut berisiko pidana obstruction of justice yang diatur di Pasal 21,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka suap terkait proyek Meikarta, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu ditenggarai bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima dari pihak Lippo Group. Neneng mengaku bakal kembali menyerahkan uang secara bertahap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here