Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi barang bukti berupa rekaman komunikasi antara Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dengan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Yang pasti (bukti) komunikasi yang kami pegang tersebut itu sangat relevan dan terkait dengan perkara yang sedang disidik ini. Tentu dugaan suap terkait proses perizinan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11).
Febri menyebut ada dugaan komunikasi yang dilakukan Neneng dengan sejumlah pihak dalam pengurusan izin megaproyek milik Lippo Group itu. Dia mengaku belum bisa mengungkap siapa saja pihak-pihak yang melakukan komunikasi dengan Neneng dalam kasus ini.
“Siapa pihak terkait tersebut, apakah dari Lippo Group misalnya, tentu belum bisa saya sampaikan saat ini,” ujarnya.
Neneng pun sudah melakukan pencocokan suara pada pemeriksaan Rabu pekan lalu. Pencocokan suara Neneng dilakukan terhadap sejumlah bukti rekaman komunikasi yang diperoleh lembaga antirasuah itu.
Kader Partai Golkar itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Dia pun telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang juga menjerat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima dari pihak Lippo Group. Neneng mengaku bakal kembali menyerahkan uang secara bertahap.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.