Balai Desa Bleberan Playen

Jogja.beritainternusa.com,Gunungkidul- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL)   di Desa Bleberan Kecamatan Playen   semakin panas  kejadian berawal dari pungutan oleh oknum perangkat Desa  dalam pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah nominal uang sangat bervariasi.  Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Ilustrasi Sertipikat PTSL

Warga  Desa Bleberan kembali di panggil kejaksaan Selasa ( 06/11/2018 ) untuk di mintai keterangan terkait dugaan pungli oleh oknum perangkat Desa.Saat di hubungi Tugini warga Menggoran mengatakan, ” Saya di tarik uang Rp 460 ribu untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah tahun 2017  kemudian Rp 325 ribu total Rp 785 ribu  untuk dua sertifikat dan itu sudah termasuk biaya ongkos”.jelasnya

Warga menggoran juga menambahkan kalau sebenarnya keberatan dengan biaya sebesar itu tapi dalam kenyataanya harus mengikuti prosedur dengan biaya yang di rasa cukup memberatkan.Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya merasa prihatin dengan Oknum perangkat Desa mestinya mengayomi masyarakat dan bukan mencari celah untuk kepentingan diri sendiri.

Pewarta.           : Supriyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here