Jogja.beritainternusa.com,

Warga Desa Bleberan kembali di panggil kejaksaan Selasa ( 06/11/2018 ) untuk di mintai keterangan terkait dugaan pungli oleh oknum perangkat Desa.Saat di hubungi Tugini warga Menggoran mengatakan, ” Saya di tarik uang Rp 460 ribu untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah tahun 2017 kemudian Rp 325 ribu total Rp 785 ribu untuk dua sertifikat dan itu sudah termasuk biaya ongkos”.jelasnya
Warga menggoran juga menambahkan kalau sebenarnya keberatan dengan biaya sebesar itu tapi dalam kenyataanya harus mengikuti prosedur dengan biaya yang di rasa cukup memberatkan.Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya merasa prihatin dengan Oknum perangkat Desa mestinya mengayomi masyarakat dan bukan mencari celah untuk kepentingan diri sendiri.
Pewarta. : Supriyanto