Muhammad Nazaruddin

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Manajer PemasaranPT Duta Graha Indah   (DGI) Mohammad El Idris mengakui perusahaannya pernah memberikan uang untuk sejumlah anggota DPR, setelah mendapatkan kontrak proyek pemerintah. Dia mengakui duit itu diberikan melalui mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan ini disampaikan Idris saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10).

“Kompensasinya kita satu pintu, yang atur dari PT Anugerah. Katanya urusan kontraktor, Senayan (DPR), sekolah, itu diurus Anugerah,” ujar Idris.

PT Anugerah Nusantara merupakan salah satu anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Menurut Idris, sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI memang diperoleh berkat bantuan Nazaruddin.

Pemberian uang jatah itu, lanjut Idris diserahkan pada Nazaruddin melalui PT Anugerah. Fee itu diberikan setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek yang dikerjakan. Namun Idris tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja anggota DPR yang menerima fee tersebut.

“Setelah kami dapat pembayaran, kami berikan fee ke mereka,” katanya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa PT NKE merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, Nazaruddin, dan Made Maregawa.

NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat oleh KPK. Dalam persidangan, pihak yang mewakili ada direktur saat ini Djoko Eko Suprastowo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here