Ahmad Dhani Prasetyo

Beritainternusa.com,Jakarta – Penyidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemanggilan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Selasa 23 Oktober 2018. Kasus hukum tersebut terkait videonya yang viral saat dirinya menyebut massa kontra gerakan #2019GantiPresiden dengan sebutan ‘idiot’.

“Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke Polda Jatim dengan status tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi di Jakarta, Minggu (21/10).

Bukan itu saja, Dhani juga telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah penetapan dirinya sebagai tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap pentolan band legendaris Dewa 19 itu.

“Ya (sudah dicekal). Yang mencekal Imigrasi ya, jadi Polda Jatim mengajukan surat permohonan ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa depan. Penyidik juga memberikan dua pilihan kepada Dhani untuk memenuhi panggilan atau menunggu dijemput paksa.

“Kita akan memberikan batas waktu pemanggilan hingga Selasa. Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat (pemanggilan dengan perintah membawa),” ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat 19 Oktober 2018.

“Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa,” sambungnya.

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here