Beritainternusa.com,Jakarta – Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, hari ini. Dhani sebelumnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya .
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani memberikan tanggapannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pentolan Dewa 19 ini mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ungkap Dhani. Demikian dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (18/10).
“Ini kriminalisasi, tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?” ucap Dhani.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot. Ini adalah pemanggilan kedua.
“Yang bersangkutan, melalui pengacaranya, meminta penundaan waktu. Kami panggil lagi pekan depan,” kata Barung di Mapolda Jawa Timur.
Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10). “Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot),” tegas Barung.