Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade.

Beritainternusa.com,Jakarta –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melansir Kompas.com, dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo  dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat kini bisa memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Jokowi itu mengundang respons berbagai pihak.

Ada yang menyabut positif karena masyarakat dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, ada pula yang mengungkapkan jika butuh pembuktian dari Presiden Joko Widodo terkait konsistensinya menegakkan peraturan pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 juga sempat dibahas dalam acara iNews Pagi, Kamis (11/10/2018).

Tayangan itu menghadirkan politikus dan juga Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra ,Andre Rosiade.

Saat ditanya bagaimana peran masyarakat untuk mencapai tujuan pemerintah dalam hal ini pemberantasan korupsi, Andre mengatakan sebenarnya bukan hal baru.

“Kita tahu KPK itu sendiri kan mendapatkan banyak informasi dari masyarakat. Bukan hanya taping, rekaman penyadapan, tapi juga dari masyarakat,” ujar Andre.

Ia pun berharap dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018, partisipasi masyarakat bakal jauh lebih aktif.

“Menghilangkan korupsi di Indonesia ini bukan hanya tugas pemerintah, bukan tugas lembaga hukum. Ini tugas kita semua,” tambahnya.

Lantas, Andre ingin masyarakat lebih bersemangat dalam memberantas korupsi saat ini.

Alasannya karena sekarang ada insentif yang jelas, premi, hingga piagam.

“Saya sangat yakin bahwa PP ini akan membantu penegak hukum untuk memerangi korupsi,” ungkapnya.

Andre Rosiade mengatakan setelah ada masyarakat yang melapor, semua kelanjutan proses penindakan itu ada di tangan penegak hukum.

“Jangan sampai membersihkan pekarangan dengan sapu kotor,” ungkapnya.

Andre Rosiade berpesan, jangan sampai PP ini bisa tidak bisa diimplementasikan secara berkelanjutan.

Ia mencontohkan kasus Novel Baswedan.

Novel Baswedan adalah penyidik senior KPK yang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya belum selesai.

“Buktikanlah komitmen pemberantasan korupsi bukan hanya gimmick, pencitraan Nawacita. Tapi komitmen dengan membentuk tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan.”

“Kenapa sampai 18 bulan ini, Pak Jokowi yang katanya bersih dari, yang katanya berkomitmen untuk pemberantasan korupsi tidak berani dan tidak mampu tim gabungan pencari fakta,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam PP 43/2018 itu, pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikitnya memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum. Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here