Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet pada Rabu, (10/10/2018) besok.
Soal pemeriksaan oleh kepolisian ini, Amien Rais juga berjanji bakal mengungkap sebuah fakta.
Fakta itu disebut-sebut Amien akan menarik perhatian khalayak ramai.
“Saya akan datang di Polda, setelah itu saya akan membuat sebuah fakta yang Insya Allah akan menarik perhatian,” kata Amien di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018), Amien Rais mengatakan ia akan mengungkapkan semuanya secara perlahan.
“Yang ini hubungannya tentang penegakan hukum di sana, korupsi yang sudah mengendap lama di KPK, akan saya buka pelan-pelan,” tambah Amien.
Hingga kini, Amien Rais belum membeberkan soal kasus apa yang akan dibongkarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Amien Rais menjadi saksi terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet Amien merupakan satu dari 17 orang yang ikut dilaporkan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengaplifikasi dan turut menyebarkan kebohongan informasi yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet
Muncul pertanyaan, apakah status Amien Rais berpotensi bakal berubah dari saksi menjadi tersangka?
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, memberikan pendapatnya dalam acara iNEWS Pagi, Selasa (9/10/2018).
Dalam acara yang tayang di televisi nasional tersebut, ia berdiskusi soal manuver politik Amien Rais, bersama Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono.
Menurut Suparji, terlalu dini bicara status Amien Rais dari segi hukum.
“Bagaimana potensi-potensi apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, akan kita tunggu bagaimana polisi melakukan pemeriksaan nanti. Yang jelas kapasitasnya besok kan menjadi saksi. Kemudian yang kedua, ia akan menyampaikan yang diketahui dan didengar secara langsung,” ujar Suparji.
“Yang ketiga apakah berpotensi menjadi tersangka atau tidak? Kan tersangka itu orang katakanlah memiliki minimal dua alat bukti dan diduga melakukan suatu tindak pidana. Perbuatan itu apakah sengaja atau kelalaian atau kekhilafan. Polisi-lah yang akan menilai itu,” ungkap Suparji.
Soal memprediksi status hukum Amien Rais dalam kaitannya berperan di kasus Ratna Sarumpaet, Suparji menganggap terlalu prematur.
“Tentunya saya tidak bisa mendahului. Tapi melihat konstruksi pasal yang ada di pasal 14 maupun pasal 15, sesungguhnya tidak bisa (begitu) saja dilakukan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, kasus Ratna Sarumpaet ini jadi polemik karena dianggap menimbulkan keonaran.
Namun, Suparji mengutarakan jika keonaran itu tidak bisa dinilai secara terukur.
“Apakah karena ada perbincangan di publik kemudian jadi keonaran? Bagaimanapun ini kan sesuatu yang intepretatif juga,” tandasnya.
Simak videonya lengkapnya di bawah:
Pendapat Suparji ini sebelumnya melengkapi pernyataan Ahli Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD.
Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.
Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).
“Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun,” ujar Mahfud.
Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.
Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.
Hal itu karena mereka sebelumnya tidak mengetahui jika Ratna Sarumpaet berbohong.
Dengan fakta ini, menurut Mahfud MD, Prabowo dll dianggap tidak sengaja menyebarkan kabar hoaks ini.
“Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE,” tegas Mahfud MD.
Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.
“Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan,” kata Mahfud.
“Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun,” tambahnya.
“Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya,” lanjut Mahfud.
Tetapi jika Prabowo dkk benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.
“Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum,” pungkasnya.