Beritainternusa.com,Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah  menanggapi penghentian reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta,Anies Bawesdan.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, Kamis (27/9/2018).

Awalnya, Fahri Hamzah mentautkan pemberitaan terkait pernyataan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gembong Warsono yang menilai pencabutan izin reklamasi bertentangan dengan pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah  mengusulkan agar proyek reklamasi ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, ada persengkokolan yang terjadi di pusat, hal itu akan menjadi alasan bagi DPR RI untuk membentuk pansus penyelidikan atau angket.

Dengan begitu, kata Fahri, akan diketahui siapa yang bersalah dalam proyek reklamasi ini.

Itulah sebabnya Saya usul audit @bpkri supaya kasus ini jelas . Besar dugaan saya persekongkolan terjadi di pusat. Maka ada alasan @DPR_RI membentuk pansus penyelidikan atau angket…siapa yang salah? Gubernur @aniesbaswedan atau pusat?” tulis Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Fahri Hamzah  mengatakan audit yang dilakukan oleh BPK ditujukan untuk mengetahui pihak-pihak yang ‘bermain nakal’ di proyek reklamasi.

Jangan lupa audit BPK pak… Biar ketahuan siapa yg main belakang,” cuit Fahri Hamzah.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono, izin proyek reklamasi secara keseluruhan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dasarnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

“Izin reklamasi itu keluarnya lewat pemerintah pusat. Izin reklamasi berawal dari Keppres kan. Induk izin itu bukan dari pemda,” kata Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Gembong menyebut, kewenangan Pemprov DKI Jakarta adalah mengatur pengelolaan pulau reklamasi setelah pulau itu dibangun.

“Karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin, tugas pemda bagaimana mengakomodir, mengatur hasil reklamasi. Alat mengaturnya perda,” tutur Gembong.

Senada, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, pencabutan izin 13 pulau reklamasi keputusan prematur yang diambil terburu-buru.

Ia menilai, keputusan ini hanya untuk memenuhi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan

“Saya katakan keputusan itu masih prematur, terlalu terburu-terburu, hanya dalam rangka utuk memenuhi janji kampanye,” ujar Bestari

Anies sebelumnya telah mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.

Sementara itu, izin 4 pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun itu akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan izin pulau reklamasi ini telah melalui verifikasi yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies.

Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Diketahui, pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, Anies dan wakil gubernurnya waktu itu, Sandiaga Uno dengan tegas menyatakan menolak reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan,” kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI pada 12 April 2017.

Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye itu, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.

Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here