Pelaku Kejahatan

Jogja.Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pelaku gendam berhasil dibekuk petugas gabungan Polres Gunungkidul dan Polsek Semin Rabu (19/09/2018).
Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mahmet Ali Bahonar menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penipuan/gendam berada diwilayah hukum Polsek Semin, yaitu dusun Kare Desa Sumberejo Semin dan Desa Wiladeg kecamatan Karangmojo.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban gendam. Menindak lanjuti laporan masyarakat yang menjadi Korban, Wiji Harso Mulyono, 56 tahun, selanjutnya diadakan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi dan warga sekitar, petugas dapat mengendus ciri-ciri maupun keberadaan si pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat, petugas kemudian mendatangi posisi pelaku, dan berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama NM bin KS, 46 tahun, di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten.
Dari tempat pelaku berhasil diamankan berupa 1(satu) unit Yamaha Fino warna putih, satu buah helm, satu buah sarung merk Wadimor, satu buah topi warna putih, sehelai tasbih warna putih, plastik perlengkapan perdukunan palsu, uang tunai sebesar Rp 88.000,- dan dua buah handphone merk Politron dan zyrex.Atas perbuatan pelaku gendam selanjutnya dilakukan proses hukum dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Seiring dengan berhasil diungkapnya tindak pidana penipuan/gendam diharap masyarakat kecamatan Semin dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindak pidana gendam.

Kontributor : Supri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here