Ratusan Pengemudi Becak Motor yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) mendatangi kepatihan untuk menuntut hak dan kejelasan keberadaan becak motor, Selasa (25/9/2018)

Beritainternusa.com,Yogyakarta – Ratusan pengendara becak motor yang tergabung dalam Becak Motor  Yogyakarta (PBMY)’ Paguyuban Becak Motor  Yogyakarta (PBMY), melakukan aksi damai menuju Kantor Gubernur DIY, Selasa (25/9/2018).

Tujuan utama aksi mereka kali ini adalah mendesak pemerintah agar mencabut peraturan yang melarang beroperasinya becak motor (bentor).

Parmin, Perwakilan PBMY menuturkan pihaknya mendesak agar pemerintah serius dalam mencarikan solusi bagi keberlangsungan bentor.

“Posisi Bentor kian terdesak terutama karena arah gerak pembangunan kawasan Malioboro tidak pernah memperhatikan nasib pengemudi bentor. Apalagi jika mengacu pada ucapan Direktur Lalu Lintas Polda DIY Latif Usman bahwa dia menyetujui pembangunan tersebut sehingga kendaraan yang beroperasi di Malioboro hanya andong dan becak onthel,” katanya.

Munculnya polemik bentor berawal pada 24 Januari 2004 saat pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551.2/0136 tentang Larangan Pengoperasian Becak Motor  .

“Kebijakan itu mengancam hak atas pekerjaan bagi ribuan bentor,” lanjutnya.

Pihaknya menilai pelarangan Becak Motor  beroperasi berpotensi melanggar undang-undang. Parmin menilai pelarangan tersebut melanggar Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dam kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak.’

Ia pun menguatkan dengan pasal 6 Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dengan undang-undang No 11 tahun 2005 yang berbunyi ‘Negara pihak dari konvenan ini mengakui hak atas pekerjaan termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini’.

“Hak inilah yang kita perjuangkan,” pungkas Parmin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here