Ganja 240 kg disita polisi

 

Beritainternusa.com, Jakarta – Polisi menangkap 2 bandar ganja di Langkat, Sumatera Utara. Hasil penangkapan 2 tersangka, polisi menemukan 240 kg ganja siap edar.

“Dua tersangka, diduga sebagai pengedar ganja berhasil kita tangkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).

Tatan mengatakan pelaku bernama Halijah (54) dan Ismail (40) yang merupakan warga Langkat. Kedua tersangka ditangkap di jalan Sei Bilah, gang Meriam, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Hasil informasi masyarakat, kalau di lokasi tempat keduanya ditangkap , di jadikan lokasi transaksi narkoba jenis ganja,” jelasnya.

Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti 21 bungkus ukuran besar dan kecil berisi ganja kering. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mengejar pemilik ganja.

“Petugas melakukan pengembangan memburu tersangka Azuar pemilik ganja, namun tersangka berhasil kabur sebelum petugas tiba.” tambahnya.

Kedua tersangka akhirnya menunjukan lokasi penyimpanan ganja milik Azuar (belum ditangkap) di sekitar rumahnya di Dusun 4 Sempurna Desa Paya Tambak, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Ganja seberat 240 kg ditemukan di antara pohon pisang sekitar rumah tersangka Azuar,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here