Beritainternusa.com, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki proses pergantian wali kota di DKI Jakarta. KASN menerima aduan dari pihak yang merasa keberatan atas proses tersebut.

“Ya memang (diselidiki) kami selesaikan dalam proses. Kami minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak,” kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Sumardi mengaku menerima aduan dari pihak yang merasa keberatan atas hal itu. Namun dia enggan mengungkap lebih lanjut pihak yang keberatan tersebut. “Adalah yang mengadu. Ada toh yang keberatan, masak nggak ada,” jelas Sumardi.

Sumardi menuturkan telah memanggil Badan Kepegawaian Daerah. Pihaknya masih menunggu dokumen mengenai pergantian wali kota tersebut. “Plt-nya Kepala BKD, kami mintai keterangan sudah datang juga. Tapi memang kan ini tapi dokumen belum disertakan semua. Kita tunggulah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan memanggil Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, terkait pergantian wali kota. Prasetio mengaku menemukan fakta beberapa wali kota yang dicopot tidak diberi posisi pengganti.

“Memang ada beberapa wali kota dilantik karena usia. Tapi ditaruh di mana kek, ditempatkan dulu, baru dilantik. Ini kan nggak, ini dilantik, ini digeletakin,” kata Prasetio di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Prasetio mengaku tidak mengetahui alasan wali kota yang diganti tidak diberi posisi lain. Dia berjanji akan memanggil pihak eksekutif untuk mengkonfirmasi hal itu. “Kalau tahu saya akan bertanya ke eksekutif. Kan kalau eselon dua kan (pensiun) 60 tahun. Akan panggil, akan dipanggil,” ucap Prasetio.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here