Beritainternusa.com, Jakarta – Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.
Pengacara (Ahok) I Wayan Sudirta mengatakan, persoalan remisi atau asimilasi yang diterima Ahok jangan dijadikan perdebatan kepada publik. Tim pengacara Ahok sudah mendapatkan soal hitungan waktu pembebasan tersebut.
“Lebih baik jangan itu (pembebasan bersyarat) yang disorot karena kasihan Pak Ahok dengan pernyataan-pernyataan kita kayak menyerang. Jadi kalau berkaitan dengan remisi, asimilasi itu kan sudah ada peraturannya. Sudah ada kebiasaan, sudah ada pejabat yang menangani itu. Jadi sebenarnya menurut kami tidak perlu ada perdebatan tidak perlu memancing perdebatan. Sebagai pengacara juga tidak ingin memancing perdebatan ini,” kata Wayan, Rabu (11/7/2018).
Wayan mengatakan, (Ahok) adalah orang yang taat hukum. Dia akan menaati segala peraturan yang ada. Pengacara juga meminta agar remisi ataupun asimilasi yang diterima oleh Ahok nanti tidak menjadi kontroversi di publik.
Selain itu, kepada pengacara Ahok juga menyampaikan dirinya tidak ingin diistimewakan dalam perlakuan hukum.
“Pak Ahok ini orang taat hukum, apapun yang ada di peraturan dia taati. Yang ingin disampaikan pengacara agar peraturan yang sudah ada itu dijalankan terus selama peraturan itu bersikap adil. Adil juga diberlakukan diantara sesama warga negara, termasuk Pak Ahok Kalau dia berhak remisi ya diberikan saja. Kalau dia berhak asimilasi ya diberikan saja. Tapi kapan dia mendapat remisi dan asimilasi biarkan kita jangan meributkannya, biarkan pada aparat yang berwenang,” jelasnya.