Gerakan Menggugat Dewan Pers atau GMDP

 

Beritainternusa.com, Jakarta – Setelah sukses menggelar aksi Damai Tolak Kriminalisasi Pers ,Organisasi Pers dan awak media melanjutkan acara  Silaturahim  serta Halal Bi Halal di Hotel Luminor 5/7/18 Pecenongan Jakarta.

Dalam acara tersebut sepakat , Organisasi Pers beserta wartawan kembali akan  menggulirkan acara akbar Gerakan  Menggugat Dewan Pers  (GMDP)

Sebagai langkah kongkrit atas kegelisahan insan Pers selama ini. Gerakan Menggugat Dewan Pers atau GMDP Mendeklarasikan 4 poin Kesepakatan Luminor yang dihasilkan dalam pembahasan seluruh Organisasi Pers dan Insan Pers seluruh Indonesia.

Gerakan Menggugat Dewan Pers atau GMDP

Kesepakatan bersama yang diputuskan oleh peserta silaturahim pers adalah yang pertama; membentuk tim perumus amandemen dan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, pembentukan tim perumus systemic review terhadap permasalahan pers yang akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

Ketiga, pembentukan panitia pelaksana pertemuan pimpinan organisasi pers se Indonesia. Keempat, pembentukan panitia pelaksana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018.

Agenda di atas sudah ditunjuk penanggung jawabnya masing-masing. Untuk Koordinator Tim Perumus Amandemen dan Judicial Review UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dipercayakan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Koordinator Tim Perumus Systemic Review dipegang oleh Lasman Siahaan Wakil Ketua Umum IPJI. Sedangkan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi didaulat menjadi Ketua Panitia Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018. Dan Koordinator Umum dari seluruh rangkaian Rencana Akbar Wartawan Indonesia ini dipercayakan kepada Marlon Brando Ketua IMO.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here