Beritainternusa.com, Jakarta – Sembilan organisasi pers dan ratusan wartawan melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 4/7/2018. Mereka menuntut Dewan Pers dibubarkan.
“Karena dewan pers tidak sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 1999”.
Aksi yang dilakukan didepan gedung dewan pers bahwa kemerdekaan pers telah mati suri, kinerja para pengurus dewan pers sangatlah buruk dan mengandung unsur pesanan dari pihak pihak penguasa.
“Resufle atau bubarkan, kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati yang tergabung dalam massa aksi di depan Dewan Pers yang diikuti ratusan insan pers tersebut.

Kasihhati menilai lembaga yang bertugas melindungi insan pers telah gagal melaksanakan tugasnya. Salah satu bukti kegagalan Dewan Pers, kata Kasihhati yaitu tidak mampu melindungi dan memperjuangkan kasus kematian Muhammad Yusuf.
Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018. Yusuf adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ajaran kebencian. Ia didakwa melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.