Beritainternusa.com,Jakarta – Organisasi Pers dan Ratusan media serbu dewan pers dan Pengadilan Negeri Jakpus untuk menuntut kebebasan pers Indonesia dan meminta keadilan atas meninggalnya Muhammad Yusuf Wartawan Sinar Pagi Baru’ di lapas kelas 11B Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 /6/2018 lalu di Penjara di Kota Baru Kalimantan.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Persatuann Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Ikatan penulis Jurnalis Indonesia ( IPJI ) dan lain-lain , menuntut Dewan Pers dibubarkan ,karena Dewan Pers sudah tidak lagi Independen,cenderung menjadi alat bagi kaum kapitalisme.

Dewan Pers yang menyatakan pemberitaan media ,bukanlah produk pers , atau sudah melanggar kode Etik Jurnalis dan lain sebagainya. Serta dalam rekomendasi itu juga terkesan menyuruh pelapor untuk menggunakan undang undang lain ( KUHP) untuk mengkriminlisasi wartawan.
“Rekomendasi inilah yang selalu dijadikan dasar oleh penegak hukum untuk menghukum jurnalis dengan KUHP dan mengbaikan UU No. 40/1999 tentang pers.” kata Herman Tanjung Ketua Umum AWAK Indonesia.

Kasihati Ketua Presedium FPII ( Forum Pers Independent Indonesia ) mengatakan,Kriminalisasi wartawan hanya satu kata Lawan, tegasnya
Kita berjuang bersama menuntuit kebebasan Pers , karena Wartawan Bukan Kriminal , tegas Ketau Presedium ,tersebut.