Beritainternusa.com, Cirebon – Panwaslu Kota Cirebon mengkaji dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara secara ilegal yang terjadi di pilkada serentak Kota Cirebon. Hasilnya Panwaslu Kota Cirebon merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemilihan suara ulang Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon.

Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon yang juga menjabat sebagai komisioner Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan keputusan untuk melaksanakan pemilihan ulang merupakan hasil dari penelitian dan kajian yang dilakukan petugas Panwascam terhadap sejumlah PPK yang diduga melanggar PKPU Nomor 8/2018 tentang penghitungan dan pemungutan suara pilkada.

“Rekomendasi pemilihan ulang itu ditujukan bagi sejumlah TPS yang melanggar PKPU Nomor 8/2018. Hasil rekomendasi ini diserahkan ke PPK kemudian dilanjut ke KPU,” kata Joharudin saat ditemui di depan Kantor PPK Kesambi, Sabtu (30/6/2018) dinihari.

Joharudin mengatakan pelaksanaan pemilihan ulang dalam aturannya paling lambat dilaksanakan empat hari setelah pemungutan. “Intinya kami telah melaksanakan tugas sesuai aturan dan sepenuhnya diserahkan kembali kepada KPU. Apakah terlaksana atau tidak pemilihan ulang ini, kami tidak bisa memprediksi tergantung dari KPU selaku penyelenggara teknis,” katanya.

Joharudin menyebutkan sebanyak 23 TPS dari 579 TPS yang direkomendasikan melaksanakan pemilihan ulang. TPS tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi tiga TPS, Kecamatan Pekalipan satu TPS dan Kecamatan Lemahwungkuk satu TPS.

Sebelumnya, Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon Mohamad Joharudin tak menampik pihaknya memergoki adanya dugaan pelanggaran hukum tentang pembukaan kotak suara yang tak sesuai aturan itu.

“Di kantor Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan benar terjadi peristiwa pembukaan kotak itu. Awalnya kami mendapat laporan dari Ketua Panwascam Kejaksan, kemudian langsung menginstruksi untuk menyetop,” kata Joharudin kepada awak media di Kantor Panwaslu, Jalan Panemparan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here