Beritainternusa.com, Tangerang Selatan – Rusmono Andi Sucipto (28) ditangkap jajaran Polsek Pamulang. Berpura-pura tawarkan barang dagangan, Andi mencuri di rumah Juriyah (43) di Pamulang, Tangerang Selatan.

“Pelaku datang bertamu ke rumah korban berpura-pura menawarkan barang dagangan perkakas rumah tangga, kemudian pelaku dan korban terjadi komunikasi dan saling bertukar nomor telepon,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Jumat (29/6/2018).

Andi ditangkap pada Kamis (27/6) atau sepekan setelah melakukan aksinya. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah.

“Pada saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di atas rak televisi, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah,” ujar Alexander.

Saat keluar kamar mandi, korban kaget karena pelaku dan sepeda motor di rumahnya sudah tak ada. Korban sempat menghubungi nomor telepon yang diberikan Andi namun tak aktif.

Setelah korban melapor ke polisi, pelaku dapat ditangkap di Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan uang Rp 2 juta yang ada di dalam jok motor korban. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here