Beritainternusa.com, Jakarta – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Pembentukan TRC ini untuk mengadvokasi masyarakat tentang pengaduan dugaan pelanggaran dalam Pilgub Sumut 2018.
“Membentuk tim taktis dan reaksi cepat baik di internal maupun eksternal yang memang potensial menjadi masalah hukum ke depan,” jelas Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Eramas, Abdul Hakim Siagian dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).
Abdul menegaskan, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah progresif atas adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat. Dirinya juga menjelaskan aspek lainnya yaitu soal kedudukan hukum di Indonesia.
“Ini berdasarkan kebutuhan dari konsolidasi yang sebelumnya kita lakukan. Termasuk nanti dugaan pelanggaran hukum yang bakal terjadi baik menyangkut pemilihan atau juga pidana umum. Konsekuensi negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi hukum,” tegasnya.
Soal fungsi, Abdul mengatakan bahwa TRC mengawal, mendesak, dan meminta indikasi pelanggaran hukum yang telah dilaporkan kepada pihaknya agar diproses. Walaupun begitu pada dasarnya dirinya berharap pilkada berjalan lancar.
“Pada prinsipnya kita ingin Pilgubsu (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara) kali ini berjalan jujur, adil, transparan dan profesional sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin amanah dan berkualitas,” kata Abdul.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Eramas Sandri mengatakan untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam Pilgubsu, masyarakat dapat menghubungi beberapa nomor kontak yang disediakan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga untuk Pilgubsu yang berkualitas.
“Masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran ke nomor hotline: 081266513970, 081361514571, 081361514591, 081263196501. Seperti kata Bang Abdul Hakim, bahwa ini bagian dan tanggung jawab kita untuk menjaga ketaatan hukum dalam rangka Pilgubsu yang berkualitas. Sehingga itu kita jadikan musuh bersama agar Pilgubsu tidak tercoreng,” katanya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, TRC dan taktis advokasi hukum Eramas sudah siap melayani berbagai pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu.
“Kalau bisa ikut disertakan bukti foto dan video untuk laporan kepada tim kami. Sehingga laporan yang akan ditindaklanjuti benar-benar memenuhi syarat pengaduan ke lembaga berwenang,” kata Sandri.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Eramas, yang juga Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, Sugiat Santoso mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan hak suaranya di Pilgubsu 27 Juni. Menurutnya, kemenangan Eramas ditentukan dari adanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak suaranya, sebab jika tidak ambil andil dalam Pilgubsu ini, maka potensi kecurangan di Pilgubsu semakin besar.
“Potensi kecurangan berupa penggelembungan suara, money politik, dan mobilisasi masyarakat di hari-H pencoblosan itu besar terjadi. Namun jika kita semangat dan menggunakan hak pilih kita, maka tentu kita akan mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kecurangan,” ungkapnya.