Beritainternusa.com, Purworejo – Sebanyak 8.994 sisa surat suara Pilgub Jateng 2018 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar dilaksanakan di halaman belakang KPU Purworejo, Jl Kolonel Sugiono No 62, Selasa (26/6/2018) dengan disaksikan pihak aparat kepolisian, panwaskab, kesbangpol, dan setda Kabupaten Purworejo.

“Untuk jumlah sisa surat suara yang dibakar ada 8.994 terdiri dari 2 lembar kelebihan surat suara dan 8.992 lembar surat suara rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua KPU Purworejo, Dulrohim ketika ditemui detikcom di sela-sela pemusnahan surat suara, Selasa (26/6/2018).

Sebelum dinyatakan rusak, surat suara telah disortir oleh petugas. Adapun surat suara dinyatakan rusak jika terdapat beberapa kriteria seperti gambar tidak jelas, tinta terlalu tebal sehingga merubah bentuk, kertas terpotong, terdapat bercak tinta, sobek, terdapat lubang dan lain-lain.

Untuk jumlah surat suara di Kabupaten Purworejo sendiri sebanyak 605.345 sesuai dengan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.

“Dengan jumlah tersebut KPU Kabupaten Purworejo menargetkan 70 persen pemilih menggunakan hak pilihnya,” lanjut Dulrohim.

Jumlah DPT 605.345 tersebut terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 300.444 dan 304.901 merupakan pemilih perempuan. Pihak KPU berharap agar pelaksanaan pilgub dan cawagub yang akan dilaksanakan esok hari berjalan dengan aman, lancar dan damai.

“Semoga pelaksanaan pilgub aman, lancar dan damai, itu yang kami harapkan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here