Beritainternusa.com, Jakarta – KPK sedang menyelesaikan berkas tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Masa penahanan Irvanto akan habis awal bulan Juli.

“Sampai saat ini sekitar 115 saksi telah kami periksa dalam kasus e-KTP untuk 2 tersangka tersebut. KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Setelah itu, Febri mengatakan pihaknya segera mengadakan tahapan baru dalam kasus itu. Namun KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi kembali.

“Sehingga nanti diharapkan segera akan ada tahapan baru dari penanganan kasus KTP Elektronik ini. Saksi-saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” sambung Febri.

Saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK ada 115 orang dari unsur anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri, PNS Kemendagri, pegawai LKPP dan BPPT serta pengurus DPD partai politik. Selain itu, mantan anggota DPR, swasta, dan notaris.

KPK saat ini memanggil lima saksi unsur DPR dan swasta. Saksi yang dipanggil yaitu, Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, eks anggota DPR Taufiq Effendi, eks anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo.

Nurhayati, Marzuki dan Djamal memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto.

Sedangkan Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here