Beritainternusa.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. PKB menyebut, langkah tegas Anies menjadi pelajaran penting bagi pengembang untuk yang sembarangan mendirikan bangunan.
“Menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan pengembang untuk tidak sembarangan dalam membangun. Developer, bila belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SIPPT (Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah),” kata Wasekjen PKB Daniel Johan kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV DPR ini juga mengimbau agar para pengembang memperhatikan hak-hak konsumen. Tak hanya itu, ia juga berharap agar pihak yang berwenang dapat membuktikan segala aspek kelalaian terkait hal itu.
“Harus benar-benar diperhatikan hak-hak konsumen, jangan sampai hal yang sama terulang. Pihak berwenang harus membuktikan apakah ada aspek kelalaian, pembiaran, ketidakpatuhan peraturan, bahkan penipuan terhadap konsumen agar hal yang sama tidak terulang terus menerus,” ujarnya.
Penyegelan tersebut dilakukan terhadap bangunan dan lahan. Terlihat spanduk penyegelan dibentangkan, berbunyi, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan.”
Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan berbunyi, “Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012.” Ada sejumlah bangunan yang disegel di pulau buatan ini.