Beritainternusa.com, Jakarta – Car Free Day (CFD) di Jakarta ditiadakan selama tiga minggu menjelang dan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Peniadaan CFD ini memperhatikan efektivitas warga yang sedang mengambil libur dan cuti Lebaran.
“Menjelang Hari Raya dan sepekan pasca lebaran, CFD ditiadakan tanggal 10, 17, 24 Juni 2018,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, lewat keterangannya, Selasa (5/6/2018).
Budiyanto mengatakan CFD ditiadakan merujuk pada aturan yang berlaku. Kebijakan ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
“Dari aspek yuridis sesuai dengan Pergub nomor 12 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1 pelaksanaan HBKB/CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yg bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” terang Budiyanto.
Budiyanto juga menjelaskan pertimbangan lain CFD ditiadakan sementara yaitu terjadi penurunan jumlah masyarakat yang memanfaatkan CFD selama bulan Ramadan. Selain itu, banyak personel dari Pemprov DKI Jakarta dan polisi juga yang fokus pada pengamanan mudik Lebaran 2018.
“Pertimbangan lain personel/para stakeholders, berkonsentrasi untuk pelaksanaan pengamanan mudik/balik lebaran serta giat masyarakat lainnya,” jelas dia.
CFD ditiadakan sementara di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan lima titik lainnya. Setelah libur Lebaran, CFD akan dilaksanakan kembali.