Beritainternusa.com, Serang – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 di Provinsi Banten membutuhkan anggaran sekitar Rp 118 miliar. Angka tersebut juga dipersiapkan untuk tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja.
“Kalau kemarin hitung-hitunganya Rp118 miliar untuk THR dan TPP (tambahan penghasilan PNS),” kata Sekda Banten Ranta Soeharta di pendopo gubernur Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (31/5/2018).
Persoalannya, uang sebanyak itu Ranta mengatakan apakah memungkinkan dari keuangan daerah. Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, menurutnya bisa menggunakan anggaran dari alokasi biaya tak terduga (BTT) atau anggaran yang sudah fix peruntukannya.
“Kira-kira keuangan daerah stabil nggak, mengganggu nggak” ujarnya usai rapat dengan gubernur.
Pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 ini, Ranta mengatakan bisa dibayarkan jelang Lebaran dan dalam dua tahap. Yaitu di bulan Juni dan Juli.
Sementar itu, Gubernur Wahidin Halim menjelaskan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan dana alokasi umum atau DAU. Tapi yang masih perlu dibahas lebih lanjut adalah mengenai edaran kementerian soal penambahan tunjangan kinerja.
“Itu yang belum ada, karena memang tidak dianggarkan,” ujarnya.
Artinya, dari THR, gaji ke-13 ditambah tunjangan kinerja. Ia mengatakan porsi keuangan daerah memang tidak cukup. Saat ini, pemprov menurutnya akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau dari porsi keuangan kita nggak cukup. Kita lagi konsultasi karena edarannya sesuai dengan kemampuan,” katanya.
Alokasi sebanyak itu, ia menjelaskan akan diberikan kepada kira-kira 4 ribu PNS yang bekerja di Banten.