Beritainternusa.com, Bekasi – Polisi telah menetapkan IY (17) sebagai tersangka dalam kasus perampasan ponsel di Jembatan Summarecon, Kota Bekasi. Penahanan IY saat ini mengingat kondisinya pasca pembacokan belum pulih.
“Saudara I (IY) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun karena yang bersangkutan masih sakit, kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (30/5/2018).
Indarto mengatakan, penetapan IY sebagai tersangka sudah memenuhi cukup bukti. “Untuk kasus pencurian (disertai) kekerasan sudah memenuhi dua alat bukti,” imbuhnya.
Sementara IY saat ini di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kondisinya masih belum pulih pascapembacokan terhadap dirinya oleh korban perampasan ponsel.
“I (statusnya) sudah ditahan, tapi karena sakit, kan kena bacok juga dia, jadi penahanan dalam perawatan di (rumah sakit) Kramatjati,” paparnya.
Sebelumnya, Indarto menyampaikan bahwa IY ternyata berbohong soal pembegalan terhadap dirinya dan temannya, Aric (17) di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara beberapa waktu lalu. Pembacokan itu sendiri bermula ketika keduanya menghampiri MIB dan AR di jembatan Summarecon, Kota Bekasi.
Aric, kata polisi, membawa celurit dan menodongkannya kepada keduanya saat itu. Dia meminta secara paksa ponsel dari MIB dan AR.
MIB saat itu menolak memberikan ponselnya, kemudian Aric pun mengayunkan celurit yang kemudian ditangkis oleh MIB. MIB kemudian berkelahi hingga akhirnya menguasai celurit itu dan balik menyerang Aric dan IY.
Dalam kejadian itu, Aric meninggal dunia sedangkan IY mengalami luka bacok. Setelah kejadian itu, MIB dan AR melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
MIB masih bertatus sebagai saksi dalam kasus pembacokan yang mengakibatkan Aric (17) meninggal dunia dan IY (17) terluka. Polisi menyebut, pembacokan MIB ini merupakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa. Bagaimana detail kejadiannya?
Peristiwa itu terjadi di Jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada Rabu (23/5) dini hari lalu. Saat itu, MIB dan temannya AR sedang foto-foto di jembatan, lalu didatangi oleh Aric dan IY.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, Aric saat itu menodongkan celurit dan meminta paksa ponsel AR dan MIB. Karena takut, AR menyerahkan ponselnya, sementara MIB melawan.
“Dia (MIB) mempertahankan handphonenya dari tersangka perampok yaitu saudara A (Aric), (MIB) itu dibacok,” jelas Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (30/5/2018).
MIB kemudian melawan serangan Aric. Perkelahian pun terjadi hingga akhhirnya dia berhasil menguasai celurit yang dipegang oleh Aric.
“Ditangkis pakai tangannya (MIB), setelah itu dia (MIB) berhasil memegang tangannya (Aric), bergumul, lalu si MIB ini bisa mengambil celuritnya, lalu (Aric) dibacok 4 kali,” sambungnya.
Mendapat perlawanan itu, Aric tejatuh dan berdiri hendak melarikan diri. Namun MIB menghadangnya dan kembali membacok Aric.
“Lalu saudara A (Aric) itu berdiri, lalu mau berangkat dengan temanya (IY) naik motor, sebelum berangkat dihadang lagi oleh saudara MIB, dibacok dari belakang, karena masih ada handphone kawannya MIB yang dipegang. ‘Mana handphone teman saya’ baru dia (Aric) jalan, itu yang terjadi,” lanjutnya.
Aric meninggal di RS Anna Medika Bekasi dalam kejadian itu. Sementara IY mengalami luka bacok dan saat ini dibantarkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. IY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan ponsel itu.