Beritainternusa.com, Bekasi – Polisi menetapkan IY (17) sebagai tersangka dalam kasus perampasan ponsel di Jembatan Summarecon, Kota Bekasi. Sama halnya dengan temannya, Aric (17), IY juga mengalami luka bacok dalam peristiwa itu.

“IY tersangka perampokan sudah status tersangka, dia (dijerat pasal) 55 turut serta,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto, Rabu (30/5/2018).

Polisi juga akan memperberat IY atas kasus sebelumnya. Indarto menyebut, IY pernah terlibat kasus perampokan beberapa waktu lalu.

“IY akan dikenakan kasus perampokan sebelumnya yang dia lakukan bersama kelompok yang lain. Dia pernah merampok sebelumnya, di Bekasi juga,” sambungnya.

Sebelumnya, Indarto mengatakan Indarto mengatakan, IY memliki jejak kriminal. “Jadi sudah kami telusuri, memang background dari saudara IY (Indra) adalah pelaku curas. IY sekarang luka parah,” kata Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (25/5/2018).

Indra pernah ditahan polisi pada Maret 2018 lalu. Indarto menyebut Indra terlibat aksi begal.

“Pada bulan Maret itu pernah ditahan oleh anggota kami karena melakukan perampokan satu motor dan satu handphone. Bahkan dalam pengakuannya dia telah melakukan beberapa kali curas juga, tapi pada saat itu dia (IY) terpaksa ditangguhkan karena korban-korbannya ini belum ketemu. Jadi memang pelaku curas si IY ini,” paparnya.

Sementara MIB, korban perampasan ponsel yang membacok Aric dan IY saat ini masih berstatus saksi. Indarto mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menjelaskan posisi Aric saat itu apakah merupakan tindakan bela diri yang dibenarkan atau tidak.

“Korban perampokan status masih saksi. Setelah periksa ahli pidana baru gelar perkara menentukan apakah terjadi bela paksa atau tidak menurut ahli,” katanya

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here