Beritainternusa.com, Jakarta – RUU Antiterorisme yang pembahasannya ‘mangkrak’ selama dua tahun terakhir akan diketok dalam Sidang Paripurna DPR hari ini. RUU ini memberi landasan peran TNI memberantas teror.

Mengenai peran TNI itu ada di Pasal 43 huruf I. Ada tiga ayat dalam pasal ini.

Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang. Bunyi ayat ini sebetulnya kurang lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lalu seperti apa pelibatan TNI dalam memberantas terorisme? Hal itu akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Presiden.

Berikut bunyi lengkap pasal 43 huruf i tersebut:

Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 43I

(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here