Beritainternusa.com, Jakarta – Pansus RUU Antiterorisme hari ini menggelar rapat bersama pemerintah. Agenda rapat membahas definisi terorisme.
Rapat digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Rapat yang digelar terbuka ini dimulai sekitar pukul 10.35 WIB.
“Agenda hari ini adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018. Hari ini khusus untuk membahas definisi saja,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii. Hingga saat ini, masih ada perdebatan soal frasa ideologi dan motif politik dalam definisi terorisme. Dia berharap, rapat hari ini bisa menghasilkan keputusan.
“Ada frasa yang kita anggap sangat penting yakni frasa motif atau tujuan politik atau ancaman terhadap keamanan negara itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah,” ujar Syafii.
“Kita berharap hari ini kita bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum, karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme,” imbuhnya.