Beritainternusa.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menandatangani MoU dengan Kementerian Hukum dan Ham terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam lapas. Sebab, BNN menyebut mayoritas narkotika beredar di dalam lapas.
“Kita sampaikan ke Menkumham dan Ditjen Lapas juga mayortitas barang yang kita ungkap dikendalikan di lapas,” kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
Dia berharap dengan Mou itu, BNN dan Kemenkumham bisa memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, kedua belah pihak mampu membuat sistem yang bisa memitigasi kegiatan narkoba di lapas.
“Jadi selain pemberantasan kita membuat sistem di sana supaya bisa untuk memitigasi kegiatan narkoba di lapas,” terang Heru.
Dia juga menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat peredaran narkoba tanpa terkecuali.
“Kita tidak ada satupun pengecualian siapa saja yang terlibat narkoba kita lakukan tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, BNN menyita 37,9 kg sabu dan 9.900 butir pil ekstas dari dua jaringan Malaysia-Indonesia. BNN menjelaskan salah satu jaringan yang ditangkap di Pekanbaru dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tembilahan, Pekanbaru.
Selain itu, beberapa minggu lalu BNN menangkap oknum sipir dari Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung yang terbukti membantu peredaran narkoba di lapas. Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Muchlis Adjie pun dijadikan tersangka kasus pencucian uang.
Ia diyakini menerima sejumlah setoran uang dari narapidana yang dijaganya.
“Ya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga saat dihubungi, Selasa (22/5).