Beritainternusa.com, Pekanbaru – Sabu seberat 8 Kg atau sekitar nilai jual Rp 12 miliar berhasil diamankan Polsek Tampan, Pekanbaru. Dalam kasus ini satu orang kurir narkoba dijadikan tersangka.

“Narkoba jenis sabu 8 kg atau senilai Rp 12 miliar itu akan dibawa ke Jakarta,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Santo menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu orang tersangka inisial HE alias Anto. Anto ini adalah kurir yang membawa sabu dengan mobil Toyota Fortuner dari Kabupaten Bengkalis di Riau.

“Dari mobil itu ditemukan 8 paket narkoba sabu yang masing-masing setiap paket beratnya 1 Kg. Sabu itu akan dibawa tersangka ke Jakarta,” kata Santo.

Sementara itu, Kapolsek Tampan, Kari Amsah Ritonga menambahkan, untuk mengungkap jaringan ini mengintai selama dua pekan. Awalnya pihaknya menerima informasi akan masuknya sabu dari wilayah perairan di Riau yang akan melintas ke Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2018 lalu.

“Setelah informasi yang kita kumpulkan cukup lengkap, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Pekanbaru,” kata KA Ritonga.

Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam ban serap mobil Fortuner. Tersangka juga mengaku, dirinya sudah pernah berhasil mengirim sabu dalam jumlah besar ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta.

“Tersangka Anto warga kota Dumai ini residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan. Tersangka juga mengaku menerima barang bukti sabu dari bandar inisial AC warga Bengkalis, dan kita tengah kembangkan ini,” tutup KA Ritonga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here