Beritainternusa.com, Jakarta – Polri menepis anggapan kasus terorisme pengalihan isu. Alasannya, Polri melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat terorisme.
“Terkait viral meme, video di medsos maupun pendapat-pendapat tokoh, saya akan menyampaikan negara Indonesia dalam upaya penegakan hukum mengedepankan due process of law. Jadi sudah sangat secara detail penyidik Polri mengumpulkan seluruh alat bukti dan petunjuk dari TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (21/5/2018).
Proses hukum kasus terorisme dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti termasuk memeriksa saksi juga ahli. Tujuannya untuk membuat terang tindak pidana terorisme.
Dari penyidikan, penanganan kasus berlanjut ke tahap penuntutan alias masuk ke persidangan. Sebelum disidangkan, penuntut umum mengecek kelengkapan berkas dan alat bukti terkait dakwaan.
“Lalu diuji lagi di sidang, berkali-kali, untuk umum. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita bandingkan di Singapura, cuma berupa laporan intelijen, tersangka teroris langsung ditangkap, nggak ada sidang. Kalau di Indonesia sangat detail,” ujar Iqbal.
Dengan runutan penanganan perkara ini, Iqbal menegaskan terorisme bukan pengalihan isu. Dia meminta pihak yang menuding adanya pengalihan isu lewat teror untuk memberikan bukti.
“Jadi kalau ada yang rekayasa, sutradara sehebat apa pun, sutradara Hollywood pun ngga bisa merekayasa kasus ini. Kemarin bom Thamrin, di Brimob, di Surabaya, bahkan yang bom di Sidoarjo meledak dengan sendirinya. Saya sampaikan Polri Minta bukti siapapun yang mengatakan itu rekayasa, mana buktinya, ayo silakan,” katanya.