Beritainternusa.com, Tangerang – Terjadi Perang Mulut tidak terima kedatangan Wartawan Oknum Lurah Paku jaya bergaya Pereman . Selaku pelayan masyarakat seorang pejabat publik wajib menjawab pertanyaan oleh wartawan terkait pekerjaannya yang Diduga terindikasi korupsi PTSL yang di pungut biaya pembuatannya. Kamis (17/5/18 )

Salah satu oknum  lurah Pakujaya yang arogan bak jawara dari kulon tapi kesiangan.oknum Lurah paku jaya kecamatan serpong utara telah melanggar  Undang-undang Pers no:  40 tahun 1999 dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500.000.000..

Ketua AWDI Provinsi Banten ketika di konfirmasi oleh BIN mengatakan ” ini harus kita bawa keranah hukum saya akan langsung kawal dan laporkan Penegak Hukum  terkait oknum Lurah yang arogan dan diduga akan merampok uang rakyatnya ini harus sampai di pengadilan siapa yang salah antara lurah dengan anggota saya yang juga  Redaktur Global Media. Saya akan lakukan somasi ke Ibu Walikota Tangsel untuk mencopot oknum lurah paku jaya tersebut tidak layak menjabat sebagai lurah.” Ujar Totong. sudjafri ketua AWDI Provinsi di rumahnya ciledug.

Sekjen LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia) mengatakan ” ini harus kita laporkan juga terkait dugaan penjualan tanah kuburan di kelurahan paku jaya oleh oknum Lurah Paku jaya kecamatan Serpong Utata Tangsel.apa lagi yang di usir redaktur dan pimpinannya sangat terkenal keras siap untuk perang saya sangat tahu sipat pimpinan Redaksi Global Media tersebut ini akan berakibat patal buat oknum Lurah paku Jaya” ujar Rosid sekretatis DPD LAKI Provinsi Banten.

 

 

Pewarta           : Ivan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here