Beritainternusa.com, Jakarta – Perdebatan definisi terorisme menjadi salah satu kendala dalam pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Banyak pihak menilai teror bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo terjadi karena belum rampungnya pengesahan RUU Terorisme tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut definisi terorisme dalam RUU tersebut perlu diformulasikan lantaran adanya keberatan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan imbauan kepada Pansus RUU Terorisme segera menuntaskan definisi terorisme yang jadi kendala supaya segera disahkan. Dikarenakan, menurut Bamsoet terkait penindakan terhadap terorisme.

“Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bambang Soesatyo melalui pesan singkat (14/5).

Politikus Partai Golkar ini meminta pihak pemerintah dan DPR satu suara dalam pengesahan RUU Anti Terorisme dan bisa diselesaikan pada sidang pada awal bulan Mei ini.

Apabila RUU Terorisme sudah disahkan maka aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum, dalam pembuktian tidak mengalami kesulitan. Selain itu Bamsoet meminta kepada seluruh anggota Komisi I dan Komisi III DPR mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan kewaspadaan serta mengantisipasi pergerakan terorisme.

“Meningkatkan intelijen di Kepolisian untuk mencegah terjadinya bom bunuh diri, mengingat kepolisian telah memiliki data-data orang-orang yang akan melakukan kegiatan radikalisme,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan secara teknis pengesahan hanya tinggal ketok palu, namun terhalang dengan definisi terorisme. Syafii menjelaskan perdebatan definisi terorisme pemerintah mengusulkan tidak memuat motif dan tujuan aksi terorisme.

Menurut Syafi’i yang juga politikus Partai Gerindra, rentetan peristiwa teror tidak perlu terjadi dan bukan persoalan revisi UU Terorisme yang belum selesai. Syafii mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu Terorisme terhadap kondisi ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here