Beritainternusa.com, Jakarta – Sejumlah spanduk dan kertas berisi tulisan soal khilafah terbentang di sekitar Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Hari ini, Senin (7/5), PTUN menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut badan hukum ormas tersebut.

Beberapa spanduk yang terbuat dari kertas karton putih berukuran 80 Cmx80 cm itu terpampang di pagar samping PTUN. Ada juga spanduk besar yang terbentang di jembatan penyeberangan orang tak jauh dari Gedung PTUN.

Spanduk-spanduk itu berisikan kalimat ‘Khilafah Ajaran Islam’, ‘Khilafah Janji Allah Pasti Terwujud’ dan ‘HTI Berdakwah Mengikuti Jejak Rasulullah’.

Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diusung oleh HTI. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan wartawan, beberapa waktu lalu, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyebut khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim untuk menerapkan hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

“Definisi itu bisa dibaca di salah satu kitab yang menjadi bahan kajian Hizbut Tahrir. Dari definisi itu ada tiga substansi yaitu ukhwah, syariah, dan dakwah,” kata Ismail.

Ideologi khilafah yang diusung oleh HTI menjadi salah satu alasan pemerintah mencabut badan hukum tersebut. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017 silam.

Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Khilafah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Namun, Ismail dalam wawancara menyatakan khilafah tak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

“Kalau kami memahami, tidak bertentangan, karena ajaran Islam tidak pernah bertentangan dengan Pancasila. Malah ada sebagian mengatakan justru khilafah paling cocok dengan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” ujar Ismail.

Sidang putusan hari ini juga dipenuhi oleh ratusan orang simpatisan HTI yang berkerumun di sekitar gedung PTUN Jakarta di kawasan Cakung, hingga mendekati kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kebanyakan dari mereka mengenakan baju putih dan peci. Sebagian mengaku bukan anggota HTI dan datang dari luar kota seperti Bandung dan Tangerang.

Kepolisian menerjunkan sekitar 500 personel buat mengawal jalannya sidang putusan gugatan HTI. Mereka terdiri dari satuan Brimob dan Sabhara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here