Beritainternusa.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman.

“Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam,” ujar mantan jubir HTI Ismail Yusanto, usai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Dia heran kenapa majelis hakim menolak gugatan tersebut. Padahal, Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan. Dia menilai sebelum ada SK pembubaran semuanya baik-baik saja.

“Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Terus di mana salahnya?” ucap Ismail.

Ismail juga menilai majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI. Menurutnya, pandangan majelis hakim sudah selaras dengan pemerintah.

“Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai aturan.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here