Beritainternusa.com, Jakarta – Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila Habib Rizieq Shihab. Tidak ada unsur pidana ditemukan dalam kasus itu.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Habib Riziq, Sugito Atmo Pawiro di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2018). Sugito menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.

“Itu kan tersangkanya habib rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mensrea dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ucap Sugito kepada wartawan.

Sugito mengatakan SP3 itu juga telah diterima oleh pihaknya. SP3 dikeluarkan setelah pihaknya mengajukan praperadilan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.

“Sudah SP3, sudah keluar SP. Tapi dari proses ini kan kami mengajukan (praper) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan tersangka,” ucap dia.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membenarkan adanya pertemuan Sugito dengan Herry Nahak. Daddy juga membenarkan kasus itu telah dihentikan. Namun, Daddy mengetahui tidak secara detil mengetahui alasan dan kapan SP3 itu dikeluarkan.

“Iya benar (dihentikan), saya juga enggak tahu kapan dihentika karena saya masih baru menjabat,” ucap Daddy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here