Beritainternusa.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tak akan memberikan perlakuan khusus kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu akan menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mulai Jumat (4/5).

“Setnov akan mendapat perlakuan sama seperti warga binaan yang lainnya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Setnov,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada , Jumat (4/5).

Setnov rencananya akan dibawa tim KPK ke Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5) siang. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan bergabung dengan para terpidana korupsi lainnya di penjara khusus koruptor tersebut. Pihak lapas saat ini menunggu kedatangan Setnov.

“Pihak Ditjen Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Sukamiskin sifatnya menunggu eksekusi jaksa,” tuturnya.

Ade belum mengetahui pasti Setnov akan ditempatkan bersama dengan siapa di Lapas Sukamiskin. Menurut Ade, pihaknya masih menunggu kedatangan Setnov, yang baru akan diantar jaksa eksekutor KPK siang ini.

“Belum tahu (satu sel dengan siapa), karena Setnov sendiri belum dieksekusi jaksa,” ujarnya.

Sebelum Setnov, Lapas Sukamiskin sudah diisi sejumlah nama politikus. Di antaranya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Selain itu, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM yang juga politikus Partai Demokrat Jero Wacik, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hingga advokat senior OC Kaligis.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Lapas Sukamiskin sempat disorot akibat perlakuan khusus kepada sejumlah penghuninya. Di antaranya, kasus pelesiran terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan mantan direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, yang tersangkut kasus korupsi di Kementerian Kehutanan.

Di Lapas Sukamiskin, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga menggunakan alasan izin berobat untuk mengunjungi apartemen dan rumah kontrakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here