Beritainternusa.com, Jakarta – Warga menuntut Pemerintah Kota Jakarta Timur membongkar bangunan rumah ibadah yang ada di RT 16 RW 07 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga meminta mengembalikan area tersebut menjadi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).

“Sebenarnya lahan itu adalah lahan fasilitas umum yang digunakan selama 25 tahun untuk kegiatan warga dari kegiatan olahraga, anak-anak, termasuk juga sebagai TPU pencoblosan pemilu, PKK, dan lainnya,” kata kuasa hukum Warga RT 16 RW 07, Pondok Kelapa, Ori Rahman, kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).

Menurutnya, sejak setahun terakhir, tanah yang terletak di Jalan Kelapa Kuning V RT 16 RW 07, Pondok Kelapa, itu diambil alih oleh perseorangan. Dia menambahkan, sejak saat itu, lahan yang semula jadi fasos-fasum untuk warga dibangun sebuah rumah ibadah tanpa persetujuan warga.

“Warga merasa dirugikan, karena selama ini itu fasum tapi dialihfungsikan menjadi milik pribadi yang kemudian warga menuntut supaya ini dikembalikan lagi untuk fasilitas umum kembali,” jelasnya.

Ketua RT 16, Plokamira, mengatakan warga telah melaporkan pembangunan bangunan itu ke pihak kelurahan hingga Pemkot Jaktim. Dia menilai bangunan tersebut memang melanggar secara aturan.

“Jadi di sini ditekankan bukan masalah pembangunan rumah ibadah ini, tapi karena memang bangunannya melanggar. Jangan nanti dibalik-balikin,” ucapnya.

Warga pun kemudian mendatangi kantor Kelurahan Pondok Kelapa. Mereka datang meminta kejelasan terkait masalah tersebut.

Menanggapi tuntutan warga, Camat Duren Sawit Abu Bakar menjelaskan hingga saat ini tanah tersebut masih milik perorangan dan belum dibebaskan. Dia menambahkan tanah itu juga bukan lahan fasum-fasos.

“Perlu saya luruskan, tanah tersebut bukan merupakan tanah fasos-fasum bahwa tanah tersebut belum dibebaskan oleh PT Billy Moon. Tanah tersebut masih milik pribadi milik Haji Khotib, bahwa Haji Khotib pun seterusnya akan menjual ke siapa hak beliau,” kata Abu Bakar di kantor Kelurahan Pondok Kelapa, Jaktim.

“Nah, warga anggap itu adalah tanah itu fasos-fasum karena selama ini memang digunakan untuk fasos-fasum hampir 20 tahun. Peruntukannya itu memang peruntukan untuk H2 (jalur hijau), tapi tanah itu memang belum dibebaskan,” terangnya.

Dia menegaskan, karena tanah di Jalan Kelapa Kuning V RT 16 RW 07, Pondok Kelapa, itu peruntukannya buat H2 atau jalur hijau, jadi tidak boleh ada bangunan di situ.

“Di lokasi itu memang tidak akan pernah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) karena memang tanah itu peruntukannya untuk H2 (jalur hijau). Makanya kita akan proses. Kan sudah diproses pasang segel, SP1, SP2, dari kecamatan sudah bersurat ke wali kota (Jaktim). Wali kota sedang kaji, lalu staf gubernur (DKI) juga sudah meninjau ke lokasi, tinggal menunggu hari H penertiban,” ucapnya.

Abu Bakar menambahkan permasalahan penertiban tersebut tinggal menunggu waktu. Dia menegaskan akan membongkar setiap bangunan apa pun yang melanggar izin sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014.

“Kita tidak akan bongkar rumah ibadah dalam artiannya kita bongkar bangunan tanpa izin, apakah itu gereja, tempat tinggal, musala kalau membangunnya tanpa izin kan harus dilakukan penertiban. Kan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here