Beritainternusa.com, Jakarta – KPK menelisik penerimaan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melalui rekening keluarga. Mustofa diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

“KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).

Febri mengatakan KPK menemukan uang senilai Rp 3,7 miliar dari penggeledahan yang dilakukan terkait kasus ini. Uang itu ditemukan dari dalam kantong plastik kresek hingga kardus.

Uang itu juga ditemukan di rumah orang tua Mustofa di Mojokerto. “Tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orang tua tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa),” ujar Febri.

Mustofa dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu, KPK menjerat Mustofa dengan sangkaan gratifikasi.

Dia disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mustofa juga disangka menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here