Beritainternusa.com, Jakarta – Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan ditemukan dari warung jamu dan kelontong di sekitar Kota Serang. Miras-miras oplosan itu pun diketahui diperjualbelikan pula di tempat-tempat hiburan malam.
Setidaknya, petugas kepolisian dari Polres Serang Kota menyita 1.063 botol, 100 plastik dan 29 jeriken miras oplosan dan berbagai jenis merek dagang.
“Kegiatan ini guna mengantisipasi miras ilegal dan oplosan. Ada yang (diproduksi) secara individu, ada yang secara tidak berizin,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ricardo Hutasoit, Jumat (27/4).
Selain menyasar ke warung-warung jamu dan kelontong, polisi pun menggerebek rumah produksi miras oplosan di wilayah Muntil, Kecamatan Serang, Kota Serang, berhasil di grebek. Namun, pelaku utamanya berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam buruan petugas kepolisian.
“Kita tidak dapat mendapatkan secara implisit apa isinya (campuran miras oplosan). Nanti setelah mengamankan pelaku, baru bisa diberi penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Hal yang sama pun ditemukan Polsek Kragilan yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. Mereka berhasil mengamankan 1.020 botol miras oplosan dan berbagai jenis merek dagang yang diperjualbelikan di warung jamu dan warung kelontong.
“Ada miras oplosan, ada juga miras yang bermerk. Pedagang ini tidak mempunyai izin, kita sita dari warung pinggiran,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Muhammad Andra Wardhana, Jumat (27/4).
Ribuan miras hasil operasi selama tiga bulan itu pun dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan benda keras. Sedangkan penjualnya, merupakan pelaku lama yang telah diperingatkan untuk tak lagi menjual, namun tetap membandel.
“Maka kami tindak proses untuk dikenakan pasal dan ada juga yang kami berikan imbauan kembali,” ujarnya.
Peredaran miras oplosan di sejumlah daerah semakin diperketat penarikan peredarannya setelah puluhan orang pengonsumsinya tewas di kawasan Jakarta dan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Selain itu, pekan ini ditemukan kembali korban-korban tewas akibat gagal fungsi organ setelah mengonsumsi miras oplosan di Surabaya, Jawa Timur.